Cara Atur Hari Libur dan Hari Kerja di EMIS Terbaru 2025 Paling Simple

EMIS merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data pendidikan di lingkungan madrasah. Seiring dengan perkembangan teknologi, EMIS terus mengalami pembaruan fitur guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan data.

Salah satu fitur terbaru yang telah diperbarui adalah pengaturan hari libur dan hari kerja, yang kini dapat dilakukan langsung oleh akun madrasah tanpa harus melalui akun kabupaten atau rekanwil.

Fitur Baru di EMIS

Saat ini, EMIS telah menambahkan beberapa fitur baru yang semakin melengkapi sistem pengelolaan madrasah. Beberapa fitur utama yang kini tersedia di EMIS antara lain:

  • Daftar Kurikulum: Memuat daftar kurikulum yang berlaku di madrasah.
  • Linearitas Mata Pelajaran: Memastikan kesesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan kualifikasi guru untuk pemenuhan syarat tunjangan.
  • Kalender Nasional: Menampilkan daftar hari libur nasional yang berlaku.
  • Kalender Libur Provinsi: Memuat daftar hari libur khusus yang berlaku di masing-masing provinsi.
  • Hari Sekolah: Pengaturan hari kerja dan hari libur yang dapat dikustomisasi sesuai kebijakan madrasah.
  • Laporan dan Arsip: Mempermudah pengelolaan laporan administratif dan dokumentasi.
  • Fitur Sarana dan Prasarana: Digunakan untuk mencatat dan mengelola data fasilitas yang dimiliki madrasah.

Pengaturan Hari Libur dan Hari Kerja di EMIS

Sebelumnya, pengelolaan hari libur hanya dapat dilakukan melalui akun kabupaten atau rekanwil. Namun, dengan adanya pembaruan fitur ini, madrasah kini dapat mengatur hari libur dan hari kerja secara mandiri melalui akun masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke Akun EMIS Madrasah
    • Masuk ke portal EMIS menggunakan akun madrasah yang telah terdaftar.
  2. Akses Menu Hari Sekolah
    • Setelah login, masuk ke menu Hari Sekolah yang tersedia di dashboard EMIS.
  3. Pengaturan Hari Kerja dan Libur
    • Pilih hari kerja yang sesuai dengan kebijakan madrasah.
    • Jika madrasah menerapkan sistem 5 hari kerja, maka bisa diatur agar hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur.
    • Jika madrasah menerapkan 6 hari kerja, maka cukup memilih satu hari sebagai hari libur, misalnya hanya hari Ahad atau Jumat.
    • Madrasah yang memiliki kebijakan libur di hari Jumat dapat mengganti hari Minggu sebagai hari masuk.
  4. Menyimpan Pengaturan
    • Setelah pengaturan selesai, simpan perubahan agar sistem dapat memperbarui data hari kerja dan libur madrasah secara otomatis.
  5. Pengecekan Kalender Libur Nasional dan Provinsi
    • Untuk memastikan kesesuaian dengan hari libur yang ditetapkan pemerintah, madrasah juga dapat mengecek kalender libur nasional dan provinsi.

Dampak Positif Pembaruan Fitur Ini

Dengan adanya fitur ini, madrasah mendapatkan beberapa keuntungan:

  • Fleksibilitas dalam pengelolaan hari kerja dan libur sesuai kebutuhan masing-masing madrasah.
  • Kemudahan dalam absensi, karena sistem akan secara otomatis menyesuaikan hari libur dan hari kerja.
  • Peningkatan efisiensi administrasi, karena perubahan data tidak perlu melalui pihak kabupaten atau rekanwil.

Baca juga: Cara Atasi TMT Tidak Memenuhi Pada Pengajuan PPG di EMIS 4.0

Kesimpulan

Pembaruan fitur di EMIS memberikan kemudahan bagi madrasah dalam mengatur hari kerja dan libur secara mandiri. Dengan fitur ini, madrasah dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan jadwal sesuai kebijakan masing-masing.

Selain itu, fitur tambahan lainnya seperti daftar kurikulum, linearitas mata pelajaran, serta laporan dan arsip semakin melengkapi sistem pengelolaan data di EMIS. Oleh karena itu, para pengelola madrasah diharapkan dapat memanfaatkan fitur ini dengan optimal demi peningkatan kualitas administrasi pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button